- 1. Kalbar 200.000 KPM
- 2. Kalteng 75.000 KPM
- 3. Kalsel 170.000 KPM
- 4. Kaltim 100.000 KPM
- 5. Kaltara 27.000 KPM
NB: Rp 600 Ribu/KPM/Bulan (April, Mei, Juni)
Membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.-/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kaltara.
Penggunaan anggaran, untuk tiga prioritas. Yaitu penanganan kesehatan (pengadaan alkes, obat, penanganan pasien, penyiapan ruang isolasi, APD), penanganan dampak sosial dan ekonomi (bntuan untuk penumbuha ekonomi), serta untuk jaringan pengaman sosial bagi warga terdampak (bantuan sosial). Di samping itu alokasi anggaran untuk pencegahan dan pengamanan, termasuk biaya warga yang diisolasi.
Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Kalimantan Utara hingga 25 April 2020 per Tanggal 27 Maret: Keputusan Gubernur Nomor 188.44/K-/2020, tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 di Provinsi Kaltara
NB: Rp 600 Ribu/KPM/Bulan (April, Mei, Juni)
TOTAL 15.190 KPM
TOTAL 11.398 KPM
NB: Rp 200 Ribu/KPM/Bulan
TOTAL 4.547 KPM
NB: Rp 200 Ribu/KPM/Bulan
TOTAL 4.945 KPM
NB: Rp 200 Ribu/KPM/Bulan
TOTAL 12.888 KPM Rp 11.428.300.000
NB: Rp 200 Ribu/KPM/Bulan